Senin, 26 September 2016

SKRIP MEDIA PEMBELAJARAN



SKRIP MEDIA PEMBELAJARAN
NO
KETERANGAN
VISUAL
AUDIO
0
Star
Judul materi : pengertian dan karakteristik istishna;
Nama : Ummi barozatun hasanah
Npm : 156810070
Program pendidikan Akuntansi
Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan
Universitas Islam Riau.
assalamualaikum.
Selamat datang, hari ini kita akan membahas tentang istishna’.
Yaitu pengertian dan katrakteristik istishna’, yang berkaitan dengan akuntansi syariah.
 silahkan di perhatikan.
( play music / audio )
1
Tujuan pembelajaran
Setelah mengikuti pelajaran ini, peserta didik diharapkan mampu untuk mengusai materi tentang :
1.      Definisi istishna’
2.      Karakteristik istishna’
3.      Pembagian istishna’
4.      Rukun dan ketentuan istishna’
5.      sumber hukum istishna’
kami berharap, setelah peserta didik mendengarkan penjelasan atau pelajaran yang akan kami bahas ini, peserta didik dapat mengusai materi tentang:
1.      definisi istishna’
2.      karakteristik istishna’
3.      pembagian istishna’
4.      rukun dan ketentuan istishna’
5.      sumber hukum istishna’
2
Manfaat
Menganalisis permasalahan
“ istishna’ yang ada di Indonesia”
Indikator:
1.      menjelaskan definisi istishna’
2.      mengemukakan karakteristik istishna’
3.      menjelaskan rukun dan ketentuan istishna’
4.      menjelaskan sumber hukum istishna’

3
Petunjuk penggunaan
Prosedur permainan media
1.      klik menu untuk memilih materi
2.      setelah selesai pembelajaran klik latihan untuk melihat pemahaman materi saudara

4
Materi 1
Definisi istishna’
Istishna’ atau pemesanan secara bahasa artinya meminta dibuatkan. Menurut terminologi ilmu fiqih artinya perjanjian terhadap barang jualan yang berada dalam kepemilikan penjual dengan syarat dibuatkan oleh penjual, atau meminta dibuatkan khusus sementara bahan bakunya dari pihak penjual
5
Materi 2
Karakteristik istishna’
1.      berdasarkan akad istishna’, pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan (mashnu’) sesuai spesifiknya yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh.
2.      Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.
3.      Barang pesanan harus memenuhi kriteria: (a) memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati; (b) sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized) bukan produk massal; dan (c) harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis,kualitas, dan kuantitasnya.
4.      Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat, penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.
5.      Entitas dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi istishna’. Jika entitas bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain (produsen atau kontraktor) untuk membuat barang pesanan juga dengan cara istishna’, hal ini disebut istishna’ paralel.
6.      Istishna’ paralel dapat dilakukan dengan syarat akad pertama, antara entitas dan pembeli akhir, tidak bergantung (mu’allaq) dari akad kedua, antara entitas dan pihak lain.
7.      Pada dasarnya istishna’ tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi: (a) kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; atau (b) akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.
8.      Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas: (a) jumlah yang telah dibayarkan; dan (b) penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu.


latihan



Play musik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar