hasanah punya cerita
Senin, 17 Oktober 2016
Senin, 26 September 2016
SKRIP MEDIA PEMBELAJARAN
SKRIP MEDIA PEMBELAJARAN
NO
|
KETERANGAN
|
VISUAL
|
AUDIO
|
0
|
Star
|
Judul
materi : pengertian dan karakteristik istishna;
Nama : Ummi barozatun hasanah
Npm : 156810070
Program pendidikan Akuntansi
Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan
Universitas Islam Riau.
|
assalamualaikum.
Selamat
datang, hari ini kita akan membahas tentang istishna’.
Yaitu
pengertian dan katrakteristik istishna’, yang berkaitan dengan akuntansi
syariah.
silahkan di perhatikan.
(
play music / audio )
|
1
|
Tujuan
pembelajaran
|
Setelah
mengikuti pelajaran ini, peserta didik diharapkan mampu untuk mengusai materi
tentang :
1.
Definisi istishna’
2.
Karakteristik istishna’
3.
Pembagian istishna’
4.
Rukun dan ketentuan istishna’
5.
sumber hukum istishna’
|
kami
berharap, setelah peserta didik mendengarkan penjelasan atau pelajaran yang
akan kami bahas ini, peserta didik dapat mengusai materi tentang:
1.
definisi istishna’
2.
karakteristik istishna’
3.
pembagian istishna’
4.
rukun dan ketentuan istishna’
5.
sumber hukum istishna’
|
2
|
Manfaat
|
Menganalisis
permasalahan
“
istishna’ yang ada di Indonesia”
Indikator:
1.
menjelaskan definisi istishna’
2.
mengemukakan karakteristik
istishna’
3.
menjelaskan rukun dan ketentuan
istishna’
4.
menjelaskan sumber hukum istishna’
|
|
3
|
Petunjuk
penggunaan
|
Prosedur
permainan media
1.
klik menu untuk memilih materi
2.
setelah selesai pembelajaran klik
latihan untuk melihat pemahaman materi saudara
|
|
4
|
Materi
1
|
Definisi
istishna’
|
Istishna’ atau pemesanan secara bahasa artinya meminta dibuatkan.
Menurut terminologi ilmu fiqih artinya perjanjian terhadap barang jualan yang
berada dalam kepemilikan penjual dengan syarat dibuatkan oleh penjual, atau
meminta dibuatkan khusus sementara bahan bakunya dari pihak penjual
|
5
|
Materi
2
|
Karakteristik
istishna’
|
1.
berdasarkan akad istishna’,
pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan (mashnu’) sesuai
spesifiknya yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara
pembayaran dimuka atau tangguh.
2. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual
di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama
jangka waktu akad.
3. Barang pesanan harus memenuhi kriteria: (a) memerlukan proses pembuatan
setelah akad disepakati; (b) sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized)
bukan produk massal; dan (c) harus diketahui karakteristiknya secara umum
yang meliputi jenis, spesifikasi teknis,kualitas, dan kuantitasnya.
4. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati
antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau
cacat, penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.
5. Entitas dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu
transaksi istishna’. Jika entitas bertindak sebagai penjual kemudian
memesan kepada pihak lain (produsen atau kontraktor) untuk membuat barang
pesanan juga dengan cara istishna’, hal ini disebut istishna’
paralel.
6. Istishna’ paralel dapat dilakukan dengan syarat akad pertama, antara entitas dan
pembeli akhir, tidak bergantung (mu’allaq) dari akad kedua, antara
entitas dan pihak lain.
7. Pada dasarnya istishna’ tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi
kondisi: (a) kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; atau (b) akad
batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan
atau penyelesaian akad.
8. Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas: (a)
jumlah yang telah dibayarkan; dan (b) penyerahan barang pesanan sesuai dengan
spesifikasi dan tepat waktu.
|
latihan
|
Play
musik
|
Langganan:
Postingan (Atom)

